Mau Cek Ktp Online? Pelajari Cara Berikut Ini

KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan identitas sebagai warga negara Indonesia yang sah. KTP ini wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia yang sudah berumur 17 tahun dan bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan. Beberapa di antaranya seperti mengurus dokumen pemerintahan, perbankan, dan beragam keperluan lainnya.

Sejak dulu, mengurus KTP cukup ramai diperbincangkan karena pembuatannya dilakukan bersamaan dan harus update setiap 5 tahun sekali. Namun, saat ini sudah ada e-KTP yang berlaku seumur hidup sehingga tidak perlu update KTP lagi. Hal ini juga menjadi solusi bagi permasalahan sebelumnya yang banyak memalsukan KTP untuk kejahatan/kriminal.

3 Cara Cek KTP Online

Setelah membuat e-KTP, Anda tidak perlu melakukan update KTP lagi dalam 5 tahun ke depan, karena e-KTP berlaku seumur hidup. Untuk memastikan bahwa Anda sudah benar-benar terdaftar secara resmi, Anda bisa melakukan pengecekan nomor NIK KTP nya.

Cara manual bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat, lalu tanyakan pada petugas. Namun, hal ini sedikit merepotkan bagi Anda yang sibuk atau tidak punya waktu untuk berkunjung ke kantor Dinas tersebut. Tenang saja, Anda juga bisa melakukan pengecekan secara online tanpa harus repot-repot datang ke kantor Dinas terkait, inilah beberapa caranya, antara lain:

  1. Cek KTP Online Melalui Web

Cara yang paling mudah untuk mengecek KTP secara online adalah dengan mengunjungi situs resmi pemerintah daerah setempat atau dinas terkait. Biasanya pengecekan status e-KTP bisa dilihat melalui website resmi DISDUKCAPIL (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) di tingkat Kota atau Kabupaten.

Di website tersebut Anda akan diminta untuk memasukkan nomor NIK yang ada di e-KTP pada kolom yang sudah disediakan. Setelah itu, klik tombol cek dan tunggu prosesnya hingga muncul data pribadi e-KTP pada layar. Hal ini berarti e-KTP Anda sudah terdaftar secara resmi, jika tidak, maka tidak akan ada data yang muncul.

  1. Cek KTP Online Melalui Card Reader

Cara kedua, Anda juga bisa mengecek status e-KTP dengan sebuah alat seperti card reader. Alat ini berfungsi untuk membaca data pada chip yang ada di KTP Anda dengan mudah dan cepat. Cara yang satu ini terbilang cukup mudah dan sederhana serta tidak memerlukan perangkat PC atau komputer untuk membuka situs tertentu.

Namun, alat yang berbentuk seperti card reader ini tidak banyak tersebar, atau hanya ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dengan kata lain, Anda tetap harus datang ke kantor Dinas terkait untuk menggunakan alat tersebut.

  1. Cek KTP Online Melalui Aplikasi

Cara ketiga, yaitu dengan memanfaatkan aplikasi di Handphone Anda yang bisa di download gratis melalui Play Store atau Apps Store. Pengecekan melalui aplikasi ini memang dirasa paling mudah karena Anda tidak perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Anda hanya perlu download aplikasinya, lalu setelah proses instalasi selesai Anda bisa langsung menggunakan aplikasi tersebut. Pada aplikasi tersebut akan disediakan kolom untuk memasukkan nomor NIK yang tertera pada e-KTP Anda, selanjutnya bisa klik cek dan tunggu prosesnya sampai muncul data milik Anda. Tampilannya hampir sama seperti mengecek pada website, bedanya dilakukan di aplikasi.

Cara Cek KTP Melalui SMS

Selain mengecek KTP dengan cara online, ternyata di beberapa daerah juga menerapkan pengecekan melalui SMS, seperti di Kota Depok. Hal ini sangat disenangi oleh mereka yang tidak terlalu pandai menggunakan teknologi, sehingga menggunakan metode SMS menjadi solusi yang tepat. Caranya cukup mudah, yaitu hanya dengan mengirim SMS dengan format berikut ini:

NIK#Nomor NIK

Lalu dikirmkan ke nomor layanan DISDUKCAPIL terkait yang menyediakan layanan pengecekan melalui SMS tersebut. Setelah itu, Anda akan menerima SMS balasan yang berisi informasi status e-KTP seperti di bawah ini:

  • Tidak Ada Status : data Anda sudah berhasil terdaftar di SIAK DISDUKCAPIL terkait, tetapi belum dilakukan rekam data KTP elektronik
  • Terima Kasih Telah Merekam e-KTP : Anda sudah melakukan rekam data KTP elektronik atau e-KTP
  • Data Teridentifikasi Ganda : data yang Anda berikan tercantum pada lebih dari satu NIK, artinya Anda harus lapor ke DISDUKCAPIL
  • Siap Cetak : hasil dari rekam data e-KTP Anda sudah siap dan akan segera dicetak setelah selesai menjalani tahap adjudicated
  • Sudah Dicetak : e-KTP milik Anda sudah selesai dicetak atau di print

Nah, itulah cara membuat KTP dengan mudah dan juga 3 cara untuk mengecek KTP Anda apakah sudah benar-benar terdaftar. Mengenai informasi lainnya, Anda juga bisa mengunjungi situs technicaltalk.net yang menyediakan informasi seputar teknologi terlengkap. Semoga informasinya bermanfaat.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *