Inilah Pengertian Bela Negara

Bela negara merupakan suatu konsep mengenai patriotisme baik perorangan, kelompok atau seluruh warga negara demi kepentingan negara. Perlu diperhatikan bahwa bela negara dan patriotisme memiliki konteks yang berbeda. Pengertian dari bela negara adalah pengabdian oleh warga negara dalam rangka mempertahankan ketahanan nasional atau berupa ancaman fisik. Pengabdian ini dilakukan sebagai bentuk cinta tanah air dan mengandung keberanian, rela berkorban demi bangsa dan pantang menyerah.

 

Ancaman terhadap negara selain berupa ancaman fisik, terdapat ancaman non-fisik, yaitu dalam kemandirian dibidang pangan, kesehatan dan pendidikan, serta melestarikan budaya bangsa. Kedua bentuk ancaman tersebut dapat dicegah atau dihentikan melalui tindakan bela negara oleh warga negara yang memiliki jiwa patriotisme yang tinggi.

 

Sedangkan yang dimaksud dengan patriotisme adalah sikap atau kesadaran warga negara dalam berbangsa dan bernegara. Dengan adanya bela negara dan jiwa patriotisme, negara akan mampu mempertahankan identitas dan integritas bangsa dan negara, mempertahankan kelangsungan hidup bangsa serta menjalankan nilai-nilai yang terkandung di Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut Pasal 27 ayat 3 UUD 1945, disebutkan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.”

 

Di Indonesia telah ditetapkan Hari Bela Negara pada tanggal 19 Desember untuk mengenang peristiwa pada tanggal 19 Desember 1948 ketika Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno memberikan mandat kepada Syafrudin Prawinegara untuk membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Padang, Sumatera Barat, dalam rangka mempertahankan keutuhan Negara Republik Indonesia terhadap serangan Belanda yang melancarkan Agresi Militer ke-2 dengan mengumumkan tidak adanya lagi Negara Indonesia.

 

Secara keseluruhan, bela negara merupakan tindakan yang dilakukan dalam rangka melindungi negara terhadap ancaman fisik. Hal ini dapat berupa militer yang mempertahankan negara dari serangan fisik atau agresi dari pihak lain. Kemudian patriotisme merupakan sikap atau kesadaran sebagai warga negara yang cinta tanah air. Seperti kutipan oleh Theodore Roosevelt, “Patriotisme berarti selalu membela negara. Bukan berarti membela disamping presiden atau pejabat pemerintah lainnya.”

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top