Keutamaan SMK3 – Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

SMK3 adalah hasil dari penerapan Peraturan Pemerintah No. 50 yang dikeluarkan pada tahun 2012.

Penerapan SMK3 – Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dikenal juga dengan Manajemen K3 atau lebih lengkapnya Sistem Manajemen K3 menggunakan patokan Undang-undang No. 01 tahun 1970 yang ditekankan oleh UU tahun 2003 No. 13. SMK3 diwajibkan untuk semua perusahaan yang mempekerjakan 100 orang lebih dengan tambahan bahwa kegiatan perusahaan harus melibatkan sesuatu yang memiliki resiko keselamatan tinggi.

Implementasi SMK3 mengharuskan perusahaan untuk menjalankan langkah-langkah penerapan K3 yang diawali dengan penyusunan rencana K3. Pada prosesnya perusahaan harus melibatkan Ahli K3, Pembina K3, wakil pekerja, dan berbagai pihak yang perlu dilibatkan dalam proses ini. Hasil dari proses perencanaan adalah sebuah pemahaman mengenai peluang kecelakaan dan resiko keselamatan yang terjadi pada saat kegiatan organisasi dilakukan, cara terbaik untuk menanggulangi dan mengantisipasi hal tersebut serta tahapan penerapan untuk rencana K3. Berbagai kebutuhan untuk hal ini juga menjadi bagian dari rencana yang nantinya harus dipersiapkan.

Proses Pelaksanaan SMK3

Prinsip dasar dari pelaksanaan K3 dalam sebuah perusahaan akan diawali dengan penetapan masalah kemanan dan keamanan kerja baik yang sudah atau sedang terjadi dan yang berpotensi terjadi di masa yang akan datang. Dari penetapan dan pengenalan ini akan ditetapkan prioritas mengenai hal-hal yang harus disiapkan dan disediakan. Penetapan tentu saja akan melibatkan Ahli K3 serta pihak-pihak yang memahami permasalahan ini dengan baik.

Perencanaan didasarkan pada hal-hal yang sudah ditetapkan dan diidentifikasi pada tahapan penetapan. Prioritas yang sudah dirancang akan diterapkan secara runut dan rinci pada tahap perencanaan ini. Tahap perencanaan SMK3 – Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja akan menghasilkan berkas perencanaan yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan K3 di dalam perusahaan tersebut. Semua solusi untuk berbagai masalah serta prosedur penanggulangan juga dijelaskan didalam berkas ini.

Penerapan sepenuhnya merupakan tahap pelaksanaan dari kedua hal yang telah dipersiapkan dan identifikasi dan perencanaan. Proses ini akan berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam tahap perencanaan. Semua permasalahan yang ditemukan akan dibahas pada tahap selanjutnya yaitu evaluasi.

Tahap evaluasi terdiri dari tiga aspek yaitu pengukuran, evaluasi dan pemantauan kinerja. Proses pengukuran dibuat berdasarkan catatan yang dihasilkan dalam proses pelaksanaan. Kelancaran proses pelaksanaan dinilai berdasarkan ketepatan proses pelaksanaan K3. Berbagai kendala yang muncul dalam pelaksanaan akan disertakan pada berkas hasil pengawasan dan dievaluasi untuk mencari jalan keluar dengan kebijakan baru.

Proses pemantapan dan evaluasi ini akan berjalan secara berkesinambungan dan disesuaikan dengan keadaan yang ditemukan di lapangan serta berbagai perubahan yang terjadi sehubungan dengan diterapkannya kebijakan lain di dalam perusahaan tersebut. Proses ini akan menjadi lebih mudah dan lancar ketika semua orang yang dilibatkan dalam kegiatan perusahaan telah memahami dengan baik permasalahan keselamatan kerja dan telah menanamkan budaya mengutamakan keselamatan.

Keutamaan Penerapan SMK3

Penerapan SMK3 di dalam perusahaan merupakan hal yang diutamakan daripada hal lain. Pemerintah di Indonesia telah mengatur pelaksanaan kegiatan perusahaan di Indonesia dengan undang-undang. Ketika hal ini gagal ditetapkan atau malah diabaikan akan ada sanksi yang akan diterima sebuah perusahaan. Oleh karena itu tidak ada alasan bagi perusahaan yang telah memenuhi syarat untuk menerapkan SMK3.

Berdasarkan logika ini maka SMK3 lebih penting untuk diterapkan dalam perusahaan Indonesia dibandingkan OHSAS. Perusahaan dimudahkan dalam hal ini karena tidak perlu berusaha mencari sertifikat ISO untuk mendapatkan pengakuan kemanan dan keselamatan kerja di dalam perusahaan. Walaupun proses dan birokrasi pelaksanaan hal ini masih lebih rumit daripada standar yang ditetapkan secara internasional tapi hal ini tidak bisa dihindari karena memang diwajibkan oleh pemerintah.

Kesuksesan menerapkan SMK3 akan membuat perusahaan mendapatkan beberapa hal. Selain dari sertifikat dan pengakuan penerapan SMK3 yang baik, perusahaan juga akan mendapatkan bandara K3 yang  biasanya berwarna emas atau perak. Semua proses yang perlu dijalani dalam penerapan K3 sudah didasarkan pada standar yang dibuat secara internasional oleh ISO. Oleh karena itu sertifikat SMK3 akan memudahkan sebuah perusahaan untuk mendapatkan sertifikat OHSAS apabila mereka membutuhkannya.

Memilih antara SMK3 dan OHSAS

Memiliki sertifikat SMK3 diperlukan untuk semua perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 orang. Sertifikat ini memiliki cakupan nasional sehingga semua perusahaan yang ada di Indonesia dan memenuhi syarat akan diharuskan untuk memiliki sertifikat SMK3. Memiliki OHSAS tidak mengecualikan sebuah perusahaan dari kewajiban mereka untuk memenuhi standar kesehatan dan keselamatan kerja sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak mengikuti aturan SMK3.

Walaupun demikian tentu saja banyak perusahaan dengan skala besar yang beraktifitas secara multinasional merasa OHSAS lebih penting daripada SMK3. Solusi untuk kasus ini dapat dikembalikan pada kemampuan perusahaan untuk menjalani dua macam kegiatan sertifikasi pada saat yang bersamaan. Pilihan ini tidak akan benar-benar sulit karena kedua jenis sertifikasi akan berada dalam ranah yang sama. Bentuk sebuah pantia untuk menjalankan sertifikasi SMK3 – Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan sesuaikan proses yang dijalankan dengan kriteria OHSAS.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top