4 langkah dalam pengurusan SLF mudah dan cepat

Membeli sebuah rumah memang tidak semudah proses jual beli pada umumnya, tetapi memerlukan berbagai macam perizinan rumah dan lain sebagainya. Tanah tempat membangun rumah pun perlu ada sertifikat tanahnya, belum lagi bangunan di atasnya yang harus memiliki IMB dan lain-lain.

Itulah mengapa Anda harus berhati-hati dalam membeli rumah hunian dan harus memastikan pengembangnya profesional, yaitu yang mengantongi perizinan resmi. Salah satu syarat wajib yang harus dimiliki oleh pengembang adalah sertifikasi SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Selain itu, Anda juga harus tahu cara mengurus SLF agar tidak salah pilih konsultan SLF.

Persyaratan yang Dibutuhkan dalam Mengurus SLF

SLF itu sendiri merupakan syarat wajib yang harus dimiliki bangunan sebagai bukti bahwa bangunan tersebut telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis/fungsi. Dengan kata lain, tanpa adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maka sebuah bangunan bisa dinyatakan tidak legal. Selain itu, segala hal yang berhubungan dengan bangunan tersebut juga kana dipersulit karena jika belum memiliki SLF.

Oleh karena itu, Anda harus memperhatikan dengan betul apakah bangunan yang akan Anda beli sudah memiliki SLF atau belum. Dan agar lebih paham, Ada juga harus tahu bagaimana tahapan untuk mengurus SLF. Sebelumnya, berikut ini beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mengurus pembuatan SLF, antara lain:

  1. Surat permohonan pengajuan SLF
  2. Fotokopi kartu identitas pemohon atau penanggung jawab

Jenis kartu identitas dibagi menjadi dua dengan rincian sebagai berikut, antara lain:

  • WNI menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • WNA menggunakan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau Visa atau Paspor
  1. Fotokopi Akta Badan Usaha atau Badan Hukum

Di bawah ini beberapa rincian dokumen yang dibutuhkan berkaitan dengan Akta Badan Usaha/Hukum, antara lain:

  • Akta pendirian dan perubahan baik kantor pusat dan cabang
  • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh instansi yang bersangkutan
  • NPWP badan hukum)
  1. Fotokopi bukti kepemilikan tanah

Bukti kepemilikan tanah bisa dibuktikan dengan beberapa dokumen di bawah ini, antara lain:

  • Sertifikat Hak Milik atau Sertifikat Hak Guna Bangunan atau Sertifikat Hak Pakai
  • Surat Perjanjian Kerja sama antara pemilik gedung/bangunan dengan pengelola bangunan, yang telah disahkan oleh notaris
  1. Fotokopi IMB atau Izin Mendirikan Bangunan

Berikut ini rincian dokumen terkait IMB, antara lain:

  • Surat keputusan IMB
  • Peta KRK (Ketetapan Rencana Kota) dan RTLB (Rencana tata Letak Bangunan) atau Blok plan Lampiran IMB
  • Gambar arsitektur, struktur dan instalasi bangunan
  1. Berita acara telah disetujui selesainya pelaksanaan bangunan dan sesuai IMB
  2. Laporan direksi pengawas lengkap satu set
  3. Hardcopy dan softcopy gambar as build drawing
  4. Rekomendasi dan berita acara dari instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi serta kelengkapan bangunan (untuk bangunan sedang dan tinggi)
  5. Foto bangunan
  6. Foto Sumur Resapan Air Hujan (SRAH) dengan gambarnya beserta ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya

Tahapan atau Alur dalam Mengurus SLF

Mengurus pengajuan pembuatan SLF sebenarnya cukup mudah atau tidak lebih sulit dari pengurusan IMB yang membutuhkan waktu/proses lebih panjang. Namun, persyaratannya harus benar-benar diperhatikan agar tidak ada yang salah atau keliru, sehingga SLF bisa langsung diterbitkan. Berikut ini langkah-langkah atau tahapan yang harus dilalui saat Anda mengurus pembuatan SLF, antara lain:

  1. Menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus pembuatan SLF
  2. Mendaftarkan diri atau melakukan pengajuan ke Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tingkat kecamatan atau dinas terkait
  3. Selanjutnya, pemerintah daerah akan melakukan pengecekan dan pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan penerbitan SLF
  4. Penerbitan SLF bisa dilakukan maksimal 3 hari setelah dokumen persyaratan yang diajukan dinyatakan lengkap dan tidak akan kekurangan

Mengajukan penerbitan SLF ini bisa dilakukan secara gratis atau tidak dipungut biaya sepeser pun. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung. Pembebasan biaya dilakukan karena SLF merupakan sebuah jaminan dari pemerintah daerah terhadap kelayakan dan keamanan gedung/bangunan yang akan ditempati masyarakat.

Hal ini sesuai dengan fungsi dan tujuan penerbitan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) pada bangunan atau gedung, yaitu:

  • SLF adalah sebuah persyaratan yang harus dipenuhi agar sebuah gedung bisa dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya masing-masing
  • SLF ini diberikan setelah pembangunan gedung/bangunan telah selesai serta telah memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung sesuai izin yang diberikan

Nah, itulah penjelasan tentang cara mengurus SLF dan juga berkas-berkas persyaratan yang dibutuhkan. Semoga informasinya bermanfaat.

 

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top