Persyaratan Untuk Membuat Buku Nikah

Buku Nikah pada umumnya dimiliki oleh sepasang pengantin yang baru melakukan akad secara sah agama dan negara. Dimana dua orang (Laki-laki dan perempuan) dianggap sah jika telah melakukan sebuah akad pernikahan yang ada saksi dan walinya serta disetujui oleh kedua belah pihak. Selain itu, syarat sah menikah juga adalah adanya mahar dan ijab qobul.

 

Buku sakral berlambang burung garuda pada cover depan bagian tengahnya ini bukanlah sembarang buku. Bahkan tidak semua orang mampu mendapatkannya tanpa syarat-syarat tertentu.

 

Orang yang baru menikah mempunyai buku nikah sebab karena merupakan bukti tersurat sah secara negara di sisi sudah sah secara agama. Itu tandanya, mereka yang baru saja menikah dan memiliki buku nikah, sudah terdaftar secara sah di Kantor Urusan Agama. Sehingga jika dicari data-data mereka pun pasti akan ketemu.

Persyaratan Untuk Membuat Buku Nikah

Untuk mendapatkan buku nikah, tidak semudah berbicara kepada orang biasa. Melainkan harus ada syarat tertentu. Seperti:

  1. Kedua belah pihak membawa fotokopi KTP (suami istri yang baru menikah) yang sudah dilegalisasi oleh lurah sebanyak 2 lembar
  2. Kedua belah pihak membawa fotokopi KK (suami istri yang baru menikah) yang sudah dilegalisasi oleh lurah sebanyak 2 lembar
  3. Membawa akta kelahiran asli dan fotokopi masing-masing sebanyak 2 lembar
  4. Membawa surat nikah perkawinan agama asli dan fotokopi masing-masing sebanyak 2 lembar
  5. Surat pernyataan belum pernah menikah bermaterai Rp. 6000 dan surat pernyataan ini diketahui minimal oleh 2 orang saksi dan distempel resmi dari RT atau RW setempat
  6. Membawa fotokopi KTP orangtua kedua mempelai sebanyak 2 lembar
  7. Membawa fotokopi KTP dua orang saksi selain orangtua sebanyak 2 lembar
  8. Membawa pas foto suami dan istri secara berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna, sebanyak 6 lembar
  9. Untuk menyimpan dan menyerahkan semua berkas persyaratan menggunakan map berwarna merah
  10. Surat N1 sampai dengan N4 yang asli dan fotokopi sebanyak 2 set yang didapat dari masing-masing kelurahan
  11. Bagi anggota TNI diwajibkan untuk membawa surat izin dari atasan
  12. Membawa fotokopi akta kelahiran kedua mempelai, asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar.

Kiranya, itulah sedikit penjabaran syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pembuatan buku nikah.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top