Prosedur Sertifikat Halal MUI Untuk Kosmetik

Sebelum sebuah produk kosmetik beredar luas di pasaran, produk tersebut harus mengantongi izin terlebih dahulu dari beberapa pihak yang berwenang. Salah satu izin yang harus di penuhi agar sebuah produk kosmetik bisa di pasarkan secara nasional adalah izin dari MUI atau Majelis Ulama Indonesia.

Izin dari MUI atau Majelis ulama indonesia ini merupakan lebel atau sertifikat halal yang di berikan pada suatu produk. Biasanya pada kemasan produk tersebut akan di beri cap hala dari Majelis Ulama Indonesia.

Sertifikasi halal ini harus di penuhi apabila suatu produk ingin di pasarkan secara nasional. Tanpa adanya sertifikat halal dari MUI, maka sebuah produk tidak bisa atau tidak legal beredar di pasaran. Itu berarti bahwa bisa saja suatu saat produk tersebut akan terkena masalah di kemudian hari jika terjadi razia makanan atau obat-obatan karena tidak memiliki cap halal MUI.

Sejarah sertifikasi halal di Indonesia

Sertifikasi halal di Indonesia sudah di berlakuan semenjak tahun 1976. Pada mulanya peraturan tersebut di terapkan untuk semua makanan yang mengandung bahan dasar babi dengan memberi cap gambar babi berwarna putih.

Kemudian pada perkembangan selanjutnya yaitu pada tahun 1985, di berlakukan logo halal pada semua makanan. Di tahun tersebut, pemerintah tidak secara resmi memberi sertifikat halal. Namun perusahaan tersebut membubuhi cap halal sendiri produk tersebut setelah memberi laporan mengenai kandungan dari produk yang di buat oleh perusahaan tersebut.

Kemudian tahun 1989 pemerintah resmi membentuk lembaga khusus yang berwenang untuk mengkaji kehalalan suatu produk. Lembaga sering kita kenal dengan nama LPPOM MUI. Semenjak saat itu lebel halal menjadi komoditas tersendiri yang harus di penuhi oleh suatu produk agar bisa di pasarkan secara nasional.

Tujuan dari sertifikasi halal

Majelis Ulama Indonesia yang berwenang untuk memberi lebel halal pada suatu produk baik itu makanan, minuman, obat dan kosmetik.

Sertifikasi halal tersebut memiliki tujuan agar produk yang beredar di pasaran sudah jelas terjamin halal nya sehingga para konsumen tidak khawatir jika barang atau produk tersebut ternyata haram. Itu adalah tujuan dari sertifikasi halal MUI.

Prosesur pengajuan sertifikasi halal

Berikut ini adalah beberapa prosedur yang harus di penuhi agar suatu produk bisa mendapatkan sertifikasi halal dari MUI.

  1. Perusahaan tersebut harus memahami syarat dan ketentuan sertifikasi halal dan mengikuti pelatihan SJH.
  2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal diharuskan untuk setiap perusahaan
  3. Menyiapkan dokumen sertifikasi Halal untuk setiap perusahaan
  4. perusahaan harus Melakukan pendaftaran sertifikasi Halal dengan cara mengupload data
  5. Perusahaan di haruskan untuk Melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad untuk sertifikasi halal tersebut
  6. mengikuti Pelaksanaan audit sertifikasi halal dari pihak yang berwenang
  7. perusahaan di haruskan untuk Melakukan monitoring pasca audit
  8. jika semua proses sudah di lakukan, maka perusahaan tersebut akan Memperoleh Sertifikat Halal pada produk yang mereka buat.

Persyaratan sertifikasi halal

Perusahaan ketika ingin mengajukan sertifikasi halal maka diwajibkan memenuhi syarat yang tertera di dalam HAS 23000. HAS 23000 sendiri adalah suatu dokumen yang berisi pernyataan halal dari LPPOM MUI.

Isi dari HAS 23000 ini terdapat dua macam. Yang pertama adalah penjelasan mengenai kriteria sistem jaminan halal dan yang kedua berisi penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur. Berikut ini merupakan isi dari dokumen yang ada dalam HAS 23000.

1. Kebijakan halal

Kepada seluruh perusahaan menejemen puncak harus menetakan sebuah kebijakan halal dan mensosialisasikan kebijakan halal ini.

2. Tim menejemen halal

Lembaga yang berwenang harus membentuk tim menejemen halal yang memiliki kemampuan serta keahlian di bidangnya untuk menetapkan sertifikasi halal.

3. Pelatihan edukasi

Perusahaan di wajibkan untuk mengikuti pelatihan internal selama satu kali dalam satu tahun dan pelatihan eksternal paling minimal satu kali dalam kurun waktu selama dua tahun.

4. Bahan

Produk yang mengajukan sertifikasi halal tidak boleh menggunakan bahan dasar yang haram dan najis.

5. Produk

Produk yang meminta sertifikasi halal tidak boleh memiliki kecenderungan terhadap bau atau rasa sesuai dengan fatwa dari pihak majelis ulama Indonesia atau MUI. Dan nama produk yang di daftarkan untuk meminta sertifikasi halal tidak boleh bertentangan dengan syariat islam.

6. Fasilitas produksi

Mesin-mesin yang digunakan untuk membuat produk tersebut tidak boleh ada kecenderungan terbuat dari sesuatu yang haram dan najis.

7. Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis

Sebuah perusahaan harus memiliki dokumen tertulis aktivitas kritis. Prosedur tertulis aktivitas kritis merupakan aktivitas pada suatu produksi yang bisa mempengaruhi status kehalalan dari sebuah produk.

8. Traceability

Perusahaan harus memiliki dokumen tertulis kemampuan telesur yang menjelaskan bahwa produk tersebut sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan dari MUI.

9. Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria

Prosedur tertulis khusus akan diberikan kepada perusahan yang menjual produk yang tidak sesuai dengan kriteria dari MUI.

10. Audit Internal

Perusahaan wajib mengikuti Audit Internal perlatihan internal SJH.

11. Kaji Ulang Manajemen

Pihak MUI akan mengkaji ulang suatu produk setiap satu tahun sekali.

Nah itulah sekilas mengenai sertifikasi halal MUI. Jika kamu ingin membuat produk kosmetik yang sudah bisa terjamin mendapatkan sertifikasi MUI, maka perusahaan maklon kosmetik tersebut adalah PT. NOSE HERBALINDO.  Kamu bisa cek di situs web resmi perusahaan tersebut untuk info lebih lanjut. Sekian, semoga artikel ini bermanfaat. Terima kasih.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top